Penyakit merupakan factor resiko yang menyerang hewan peliharaan termasuk
ternak. Karena itu penyakit menjadi musuh utama yang menyebabkan produktivitas
menurun. Sehingga perlu upaya untuk meminimalisir penyakit, salah satunya dengan
menggunakan obat.
Semenjak CBIB diperkenalkan sebagai antisipasi keamanan pangan dari
produk ikan, ada pengetatan penggunaan obatan-obatan. Karena itu sosialisasi
obat ikan yang resmi menjadi penting. Karena penting itulah, Tirta Gintung
Sejahtera mengirimkan orang untuk menghadiri sosialisasi obat ikan yang
diselenggarakan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Tangerang hari
Selasa, 10 Juli 2012 yang bertempat di BPP Kronjo.
Pada acara yang dibuka langsung oleh kepala dinas ini, hadir pemateri dari
Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Serang, yaitu drh. Toha Tusihadi.
Drh Toha, yang tak lain adalah kepala Loka, memaparkan materi tentang
pengenalan penggunaan obat ikan.
Dalam pemaparannya, drh Toha mengatakan bahwa pengendalian penyakit
memiliki tiga tujuan yaitu:
1.
Menghindari masuknya
penyakit. Jika penyakit masuk maka pengendalian penyakit untuk menghindari
penyebaran penyakit.
2.
Kualitas air budidaya yang
digunakan berasal dari sumber air yang aman bagi ikan dan konsumen (air
comberan atau air yang tercemar limbah tidak disarankan untuk digunakan)
3.
Penggunaan obat atau bahan
kimia yang aman bagi ikan, konsumen, dan lingkungan dalam mengobati ikan yang
sakit.
Untuk mengindikasi apakah obat itu diperbolahkan ada tiga cara, yaitu:
1.
Obat menggunakan bahasa Indonesia
(jika obat menggunakan bahasa asing, berarti obat itu terlarang alias ilegal)
2.
Memiliki nomor registrasi
dari KKP
Contoh :
DKP RI No.I.080495 FBC
KKP RI No.D.080906 FBS
3.
Mencantumkan: komposisi,
indikasi, cara pemakaian, kontra indikasi.
No comments:
Post a Comment