KUR adalah JENIS KREDIT/PEMBIAYAAN modal
kerja dan/atau investasi kepada usaha Mikro, kecil, menengah dan Koperasi
(UMKMK) dibidang usaha yang produktif yang layak namun belum BANKABLE, dengan
plafond kredit sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang
dijamin oleh perusahaan penjaminan.
MANFAAT PENYALURAN KUR BAGI UMKMK
Memberi kesempatan kepada UMKMK memperoleh
kredit/pembiayaan untuk melakukan kegiatan USAHA PRODUKTIF sehingga
dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih produktif.
UMKMK YANG DAPAT MEMANFAATKAN KUR.
KUR diperuntukkan bagi
UMKMK dalam :
Ø Usaha Perseorangan,
atau
Ø Kelompok Usaha,
atau
Ø Koperasi, atau
Ø Berbadan hukum lain
seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, UD, Dll
USAHA YANG DAPAT DIBIAYAI KUR :
USAHA PRODUKTIF misal, usaha budidaya
bebek, budidaya lele,perkebunan coklat, usaha kerajinan, penyulingan minyak
atsiri, usaha jasa salon kecantikan, rumah makan, bengkel mobil, jasa
konstruksi bangunan, biro perjalanan, produksi batako, genteng, batu bata, dan
usaha produktif lain.
Ø KUR TIDAK UNTUK tujuan
konsumtif (kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit
dan kredit konsumtif lain)
KETENTUAN
UMKMK CALON DEBITUR KUR.
Ø Pada saat
mengajukan kredit/pembiayaan, UMKMK TIDAK SEDANG memperoleh
kredit/pembiayaan dari bank, dan juga TIDAK SEDANG memperoleh kredit
program dari pemerintah.
Ø Pada saat
mengajukan kredit/pembiayaan, bagi UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif
(kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor. Kartu kredit komsumtif
lain) DAPAT MENERIMA KUR.
Ø Usahanya dinilai
layak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank.
KETENTUAN KREDIT/PEMBIAYAAN KUR.
Ø KUR MIKRO
Plafond maksimal Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); bunga maksimal 22% efektif per tahun;
pada saat mengajukan kredit/pembiayaan tidak perlu pengecekan Sistem Informasi
Debitur (SID).
Ø KUR RITEL
Plafond diatas Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); bunga maksimal 14% efektif per tahun;
pada saat mengajukan kredit perlu pengecekan Sistem Informasi Debitur (SID).
Agunan utama : usaha yang dibiayai dan
Agunan tambahan : sesuai ketentuan Bank.
SUMBER DANA
PEMINJAMAN KUR.
Ø Sumber dana
kredit/pembiayaan KUR adalah 100% BERSUMBER DARI DANA BANK PELAKSANA KUR.
Ø Kredit/pembiayaan
yang disalurkan (disetujui) Bank Pelaksana KUR, dijamin otomatis oleh
perusahaan penjaminan dengan NILAI PENJAMINAN :
a. Untuk
Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Industri Kecil ; 80%
b. Untuk
Sektor TKI : 80%
c. Untuk
Sektor Lainnya : 70%
Ø Imbal Jasa Penjaminan
(IJP) dalam hal KUR DIBAYAR OLEH PEMERINTAH.
Bank
Pelaksana KUR :
|
|
1.
|
PT.Bank
BRI (Persero) Tbk
|
2.
|
PT
BNI (Persero) Tbk
|
3.
|
PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk
|
4.
|
PT.
Bank Syariah Mandiri
|
5.
|
PT.
Bank BTN (Persero) Tbk
|
6.
|
PT.
Bukopin
|
Bank Pembangunan Daerah :
1.
|
Bank
pembangunan Daerah
|
2.
|
PT
Bank DKI
|
3.
|
PT
Bank Nagari
|
4.
|
PT
Bank Jabar- Banten
|
5.
|
PT
Bank Jateng
|
6.
|
BPD
DI Yogyakarta
|
7.
|
PT
Bank Jatim
|
8.
|
PT
Bank Kalbar
|
9.
|
PT
Bank Kalteng
|
10.
|
BPD
Kalsel
|
11.
|
PT
Bank Sulut
|
12.
|
PT
Bank Papua
|
13.
|
PT
Bank Maluku
|
14.
|
BPD
NTB
|
Lembaga Linkage
- LEMBAGA LINKAGE adalah lembaga keuangan yang mengadakan kerjasama denga Bank pelaksana KUR, untuk meneruskan pinjaman KUR dari Bank ke UMKMK.
- LEMBAGA LINKAGE antara lain Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank, Lembaga Keuangan Mikro Lainnya.
- PERUSAHAAN PENJAMINAN, PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo.
PROSEDUR
DAN CARA MENGAJUKAN KUR
Ø UMKMK calon
debitur KUR mengajukan kredit/pembiayaan KUR ke salah satu Bank pelaksana
KUR (kantor cabang, cabang pembantu, unit pelayanan/unit desa, atau ke lembaga
linkage yang bekerjasama dengan bank) yang ada di Ibukota Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, kelurahan dan Desa dekat lokasi keberadaan UMKMK;
Ø UMKMK calon
debitur KUR, menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kredit/pembiayaan yang
ditetapkan Bank Pelaksana KUR, antara lain :
·
Identitas diri calon debitur KUR, (KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili)
·
Legalitas Usaha (Akte Pendirian, Data Usaha)
·
Perizinan Usaha (SIUP, TDP, dll)
·
Laporan Keuangan
·
Proposal Usaha
·
Persyaratan lain, sesuai ketentuan Bank
Ø Bank
Pelaksana KUR melakukan evaluasi usulan kredit/pembiayaan yang diajukan UMKMK
calon debitur KUR.
PUTUSAN PEMBERIAN KUR
Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank
Pelaksana.
JANGKA WAKTU KUR
Ø Jangka waktu
KUR tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk modal kerja, dan 5 (lima) tahun untuk
investasi.
Ø Kredit untuk
tanaman keras diberikan langsung tanpa perpanjangan :13 tahun
Ø Suplesi,
perpanjangan dan restrukturisasi dapat diperpanjang menjadi maximal 6 (enam)
tahun untuk modal kerja, dan 10 (sepuluh) tahun untuk investasi.
MEKANISME PENYALURAN KUR
Ø LANGSUNG,
yaitu BANK langsung menyalurkan KUR ke UMKMK yang mengajukan kredit/pembiayaan;
Ø TIDAK
LANGSUNG, yaitu BANK menyalurkan KUR melalui LEMBAGA LINKAGE yang
bekerjasama dengan Bank pelaksana KUR;
·
Untuk penyaluran tidak langsung (linkage) yang bentuk kerjasama dengan Bank
sebagai EKSEKUTING, maka dapat memutuskan sendiri usulan kredit/pembiayaan yang
diajukan UMKMK dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platfond maksimal Rp.100
juta per UMKMK; maksimal ke Lembaga Linkage (Eksekuting) Rp.2 miliar.
·
Untuk penyaluran tidak lansung (linkage yang bentuk kerjasama dengan bank
sebagai CHANELLING, maka lembaga linkage akan meneruskan ke Bank pelaksana
dengan platfond, suku bunga megikuti ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
SKEMA : PENGUSULAN, EVALUASI DAN PERSETUJUAN
KUR
No comments:
Post a Comment